Assalamu'alaikum Warrahhmatullahwabarakatuh....


    Sahabat sekalian kali ini kita akan membahas tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang baru di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional pada selasa 17 Desember 2020. Berikut penjelasannya.


Siapa Sasarannya :


    Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Administrasi di lingkungan kemdikbud baik negeri maupun swasta.


Apa Syaratnya :



1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan PNS

3. Berpenghasilan di bawah Rp. 5.000.000

4. Tidak menerima bantuan dari kementrian tenaga kerja per 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020


Bagaimana Melihat Informasinya :


    Kemdikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU kemdikbud yang akan disalurkan bertahap sampai November 2020.

    Informasinya bisa di cek di akun PTK masing-masing ( info.gtk.kemdikbud.go.id atau ppdikti.kemdikbud.go.id ).



Apa-apa yang harus di siapkan :



1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP ( jika ada )

3. Surat keputusan penerima BSU yang diunduh di PTK masing-masing ( info.gtk.kemdikbud.go.id atau ppdikti.kemdibud.go.id ).

4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di beri materai dan ditanda tangani. SPTJM dapat diunduh di PTK masing-masing ( info.gtk.kemdikbud.go.id atau ppdikti.kemdibud.go.id ).


Bagaimana Proses Pencairannya :


    Peneriman BSU mendatangi Bank yang telah dibuatkan rekening untuknya. Kemudian membawa persyaratan yang telah ditentukan. Dan Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama