Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarakatuh...

    Memasuki akhir tahun 2020 sahabat-sahabat tenaga pendidik mendapat angin segara tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berita ini memberikan sebuah suntikan semangat baru yang insyaallah akan memberikan sebuah energi baru kemajuan pendidikan di Indonesia.

    Rencana perekrutan P3K ini direncanakan sebanyak satu juta guru. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga pendidik yang usianya tidak bisa mengikuti seleksi PNS pada formasi umum. Berikut adalah penjelasan dari menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim tentang seleksi P3K tahun 2021 :


SIAPA YANG BISA IKUT P3K ?

1. Seluruh guru di sekolah negeri/swasta yang terdaftar di DAPODIK yang berusia maksimal 59 tahun

2. Honorer eks K-2 yang belum diangkat jadi PNS/P3K

3. Eks peserta PPG yang tidak mengajar


APA PERBEDAAN P3K SEBELUMNYA DENGAN P3K 2021 ?

1. Perekrutan P3K secara masal sampai dengan satu juta guru. Namun yang dinyatakan lulus adalah yang dapat mencapai nilai kompetensi minimal yang disyaratkan oleh Kemdikbud.

2. Biaya pelaksanaan seleksi P3K di tanggung oleh pemerintah pusat

3. Penggajian P3K di biayai oleh pemerintah pusat dengan skema transfer dana umum pusat

4. Setiap peserta seleksi di berikan kesempatan sampai tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K.

5. Akan ada perekrutan P3K secara berkelanjutan

6. Untuk pencapaian tagret kelulusan Kemdikbud akan menyiapkan kursus-kursus online dan modul-modul yang dapat diikuti dan di unduh oleh calon peserta seleksi P3K dalam rangka pencapaian kompetensi minimal secara merata.


BACA JUGA :


CARA PELAKSANAAN P3K ?

1. Pembuatan akun P3K

2. Pendaftaran

3. Pencetakan Kartu Ujian

Pendaftaran Terintegrasi dengan :

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)

Data Kependudukan

Verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kemdikbud.


BAGAIMANA KEDUDUKAN JABATAN P3K ?

Periode Hubungan Perjanjian Kerja :

Paling singkat dilakukan dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan :

1. Pencapaian kinerja

2. Kesesuaian kompetensi

3. Kebutuhan instansi

4. Setelah mendapat persetujuan PPK ( dalam hal ini Kepala Daerah )


Berakhirnya Perjanjian Kerja :

a. Diberhentikan dengan hormat :

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

4. Perampingan organisasi

5. Tidak cakap jasmani dan rohani


b. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

1. Melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 2 tahun

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

3. Tidak memenuhi target kinerja yang disepakati


c. Diberhentikan secara tidak hormat

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Hukuman penjara atau kurunngan tindak pidana jabatan yang telah memiliki putusan tetap

3. Menjadi pengrus partai politik

4. Hukuman penjara minimal 2 tahun dengan tindakan terencana







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama