Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Semua jenjang pada setiap satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:


  • Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
  • Menggunakan kurikulum pada kondisi khusus
  • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

 

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.


Baca Juga :

Konsep Pembelajaran Jarak jauh






  

 

 

 










 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama