Pelaksanaan
kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi
satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik. Semua
jenjang pada setiap satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan
pembelajaran dapat:
- Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
- Menggunakan kurikulum pada kondisi khusus
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
Kurikulum
darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan
dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan
kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat
berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan
pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Baca Juga :
Konsep Pembelajaran Jarak jauh
Posting Komentar